PERSYARATAN TEKNIS RUMAH SUSUN
Pengertian Rumah Susun :
"Rumah
Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan
yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah
bersama. [ Pasal 1 UU No 16 1985 ]
Landasan Pembangunan Rumah Susun :
Kebijaksanaan
dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN
(1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan
diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan
keluarga/masyarakat.
Tujuan Pembangunan Rumah Susun :
a.
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,terutama golongan
masyarakat yang berpenghasilan rendah,yang kepastian hukum dalam
pemanfaatannya;
b.
meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan
memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman
yang lengkap, serasi, seimbang
c.
Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan
masyarakat. [ Pasal 3 UU No 16 1985 ]
Fungsi Rumah Susun :
sebagai
permukiman vertikal dengan kegiatan yang relatif sama dengan permukiman pada
umumnya. Penekanannya adalah pada aktivitas rutin seperti tidur, makan,
menerima tamu, interaksi sosial, melakukan hobi, bekerja, dan lain-lain.
JENIS RUMAH SUSUN DI INDONESIA
Berdasarkan UU :
· Rumah
Susun Umum
· Rumah
Susun Khusus
· Rumah
Susun Negara
· Rumah
Susun Komersial
Berdasarkan kelas :
· Rumah
Susun Sederhana (Rusuna)
· Rumah
Susun Menengah (Apartemen)
· Rumah
Susun Mewah (Condonium)
Berdasarkan fumgsi :
· Rumah
Susun Hunian
· Rumah
Susun Komersial
· Rumah
Susun Industri
· Rumah
Susun Keramahtamahan
APA
SAJA PERSYARATAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN ?
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun
1988, tentang : Rumah Susun
Pasal
11 :
(1)
Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai
hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara luar dan pencahayaan
langsung maupun tidak langsung secara alami, dalam jumlah yang cukup, sesuai
dengan persyaratan yang berlaku.
Pasal
12 :
Rumah
susun harus direncanakan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan
bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang
berlaku.
Pasal
14 :
Rumah
susun harus dilengkapi dengan :
a.
jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan dan
perlengkapannya
b.
jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya
c.
jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter
gas, pengatur arus
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
LOKASI
RUMAH SUSUN (PASAL 22)
SARANA
LINGKUNGAN (PASAL 27)
PRASARANA
LINGKUNGAN (PASAL 25 DAN 26)
BAGAIMANA
PENGUASAAN DAN PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN ?
Sebagai
bukti pemilikan hak atas Satuan Rumah Susun di atas tanah hak milik, hak guna
bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak
pakai di atas tanah hak pengelolaan, Kantor petanahan setempat akan menerbitkan
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan.
1.
Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama
2.Gambar
denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun
yang dimiliki
3.
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan
tanah bersama bagi yang bersangkutan.
SKBG Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan:
·
Salinan
buku bangunan gedung.
·
Salinan
surat perjanjian sewa atas tanah.
·
Gambar
denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan
sarusun yang dimiliki.
·
Pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang
bersangkutan.
STUDI KASUS
RUMAH SUSUN JATINEGARA
Relokasi
warga Kampung Pulo yang mendiami bantaran sungai Ciliwung dimulai tahun 2014
yang dipindahkan ke Rusunawa Jatinegara Barat dikarenakan untuk normalisasi
sungai, serta untuk menyelamatkan warga dari banjir yang selalu menerjang
hampir setiap kali hujan deras menerjang Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta membangun rusunawa untuk menambah hunian bagi warga ibukota serta untuk
normalisasi sungai.
Warga
kampung Pulo menolak untuk dipindahkan dikarenakan tidak bisa jauh-jauh dari
lokasi yang mereka tempati sekarang. Kalaupun harus pindah, mereka mau
dipindahkan di sekitar lokasi tempat tinggal mereka semula.
FASILITAS RUMAH SUSUN JATINEGARA :
·
Jumlah
Tower : 2
·
Jumlah
Lantai : 16
·
Jumlah
Unit Hunian : 527
·
Per
unit terdiri : 2 kamar tidur, 1 kamar mandi , dan sebuah ruangan yang bisa
digunakan sebagai dapur & ruang tamu.
·
Posko
kesehatan
·
Ruang
Administrasi
·
Pujasera
/ Foodcourt
·
Jumlah
CCTV : 54
·
Jumlah
Lift Orang : 4
·
Jumlah
Lift Barang : 1
SYARAT TINGGAL DI RUMAH SUSUN
JATINEGARA :
·
Memiliki
Sertifikat Tanah resmi maka akan mendapatkan penggantian sebesar 1,5 x dari
luas lahan.
·
Memiliki
KTP DKI
·
KTP
non DKI namun memiliki pekerjaan tetap maka akan mendapatkan KTP DKI yang akan
difasilitasi langsung oleh Gubernur DKI
·
Biaya
perawatan, kebersihan, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp 10.000,00 / hari
SPESIFIKASI RUSUN :
·
Lokasi : Jl.Jatinegara
Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur ( Eks. Gedung Suku
Dinas Teknis Jakarta Timur DKI Jakarta )
·
Luas
Lahan : 7.460,17 m2
·
Koefisien
Dasar Bangunan : 40%
·
Koefisien
Lantai Bangunan : 4.5
·
Tinggi
: Disesuaikan
·
Garis
Sempadan Bangunan : 10 m
·
Batas-Batas
Lahan:
Utara :
Permukiman penduduk
Timur :
JL.Jatinegara Barat
Barat : Sungai
Selatan :
Permukiman penduduk
·
Bukaan
Tapak : JL.Jatinegara Barat
·
Perkiraan
Biaya Konstruksi : Maksimum Rp. 80.000.000.000,- ( Delapan Puluh Milyar Rupiah
)
SPESIFIKASI BANGUNAN :
·
Tahap
Perencanaan : Obyek sayembara adalah pada lokasi direncanakan akan dibangun 2
menara RUSUNAWA.
·
Lapis
Bangunan Maksimum : 16 Lantai
·
Lapis
Bangunan : 2 Lantai Fasos - Fasum dan 14 Lantai Hunian.
·
Target
jumlah hunian adalah minimal 20 unit per lantai atau total 280 unit per menara.
Luas per unit 30 m2 terdiri atas 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, 1 dapur dan 1
ruang keluarga serta 1 tempat jemur.
·
Terdapat
bangunan penunjang; mushalla, yang terpisah dari bangunan utama dengan luasan
menyesuaikan kondisi lokasi
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
Pasal 14
|
Rusun Jatinegara
|
A. jaringan air bersih yang memenuhi
persyaratan mengenai persiapan dan perlengkapannya.
|
Ya
|
B. jaringan listrik yang memenuhi
persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya.
|
Ya
|
C. jaringan gas yang memenuhi
persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter gas, pengatur arus.
|
Ya
|
D. saluran pembuangan air hujan yang
memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan pemasangan.
|
Ya
|
E. saluran pembuangan air limbah yang
memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, pemasangan.
|
Ya
|
F. saluran dan/atau tempat pembuangan
sampah .
|
No
|
G tempat untuk kemungkinan pemasangan
jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya.
|
No
|
H. alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator sesuai dengan tingkat
keperluan dan persyaratan yang berlaku.
|
Ya
|
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
Pasal 14
|
Rusun Jatinegara
|
1. pintu dan tangga darurat kebakaran.
|
Ya
|
2. tempat jemuran.
|
Ya
|
3. alat pemadam kebakaran.
|
Ya
|
4. penangkal petir
|
Ya
|
5. alat/sistem alarm.
|
Ya
|
6. pintu kedap asap pada
jarak-jarak tertentu.
|
No
|
7. generator listrik disediakan untuk rumah susun yang menggunakan lift.
|
Ya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar