ULASAN UU
NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Isi UU
No. 26 tahun 2007 adalah tentang Penataan Ruang , yaitu terwujudnya
ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat.
- Masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
- Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
- Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya dalam lingkungan
- Kulitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.
Visi diatas dapat terwujud jika
setiap wilayah memperhatikan aspek-aspek sumber daya lingkungan hidup. Seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa
penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan
Nusantara dengan terwujudnya:
- keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
- keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1)
mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi
khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta
kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan,
lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.
Pada pasal 17 memuat bahwa
proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran
sungai (DAS)yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28
sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada
wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau
publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa
penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
(1)
pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
(2)
konservasi sumber daya alam; dan
(3)
pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan
Peraturan zonasi merupakan
ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang
disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan
ruang terdiri dari:
(1) ketentuan
tentang ’amplop’ ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan,
koefisien dasar ruang hijau,garis sempadan);
(2)
penyediaan sarana dan prasarana;
(3) ketentuan
pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan
pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi
Di UU ini juga di jelaskan secara
eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat,
yaitu:
Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk
:
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
- menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat
penataan ruang;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan
perencanaan Tata Ruang;
- mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang
terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di
wilayahnya.
Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap
orang wajib :
- menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
- memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan
ruang dari pejabat yang berwenang;
- memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
- memberikan akses terhadap kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN
RUANG)
·
Peraturan tentang struktur ruang dan
prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
·
Pemerintah kabupaten memiliki wewenang
dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang –
undang.
·
Rencana tata ruang kabupaten memuat
rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang
bersangkutan.
·
Rencana tata ruang wilayah kabupaten
merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan
pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
·
Peninjauan kembali atau revisi terhadap
rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar