PENGERTIAN HUKUM
PRANATA
Pengertian Hukum Menurut KBBI:
(1).Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat,yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
(2).Undang-undang,peraturan,dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat.
(3).Patokan(kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb)
yang tertentu.
(4).Keputusan(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam
pengadilan),Vonis.
Pengertian Pranata Menurut KBBI:
Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta
adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah
laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi
berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi;
Jadi, Pengertian Hukum Pranata adalah peraturan resmi yang mengikat yang
mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata lebih memfokuskan
pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang
terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan
untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
STRUKTUR HUKUM PRANATA:
(1). Legislatif (MPR-DPR) adalah pembuat
produk hukum.
(2). Eksekutif (Presiden-pemerintahan)
adalah pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi
yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
(3). Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga
penegak keadilan.
- a. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
- b. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
(4). Lawyer adalah pihak yang mewakili
klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar