Minggu, 18 Oktober 2015

Pengertian dan struktur hukum pranata

PENGERTIAN HUKUM PRANATA

Pengertian Hukum Menurut KBBI:
(1).Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
(2).Undang-undang,peraturan,dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
(3).Patokan(kaidah,ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu.
(4).Keputusan(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan),Vonis.

Pengertian Pranata Menurut KBBI:
Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah
laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi;

Jadi, Pengertian Hukum Pranata adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


STRUKTUR HUKUM PRANATA:

(1). Legislatif (MPR-DPR) adalah pembuat produk hukum.

(2). Eksekutif (Presiden-pemerintahan) adalah pelaksana perUU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.

(3). Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan.
  • a. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
  • b. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU

(4). Lawyer adalah pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dsb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar